Lucinta Luna Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dan Benda Aneh

Lucinta Luna ditangkap polisi terkait narkoba. Polisi menemukan ekstasi di tempat sampah apartemennya di kawasan Thamrin, Jakpus.

Foto hanya Ilustrasi 
Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan. 

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam. 

Sementara itu, terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya. "Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana. 

Ia menambahkan, Lucinta ditangkap bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.

Lucinta Luna sendiri sudah positif psikotropika setelah dites urine.

Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

"Setelah dibawa ke Polres Jakbar, dilakukan tes urine, inisial LL positif mengandung Benzo (psikotropika)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (11/2).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir, riklona sebanyak 5 butir dan benda lainnya. 

Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika. 

Selain itu, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta. 

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya. 

Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya. 

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.

Sebelumnya foto Lucinta Luna di kantor polisi beredar di medsos. Lucinta tampak memakai topi dan penutup wajah.

Lawan seteru Lucinta yang juga transgender, Gebby Vesta juga sudah mengedarkan foto penangkapan Lucinta lewat IG Stories.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lucinta Luna Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dan Benda Aneh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel